Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk seluruh kategori visa:
Harap dicatat bahwa hal-hal penting di bawah ini harus diketahui dan dipenuhi oleh seluruh pemohon visa.
Warga Negara Indonesia yang bermaksud mengunjungi Denmark baik untuk tujuan wisata maupun bisnis membutuhkan visa. Pada bulan Maret 2001, Denmark bergabung ke dalam sistem Visa Schengen. Para pemegang Visa Schengen memiliki hak untuk bepergian ke seluruh negara di wilayah Schengen tanpa harus melakukan aplikasi visa ke masing-masing negara Schengen.
Negara-negara yang termasuk ke dalam wilayah Schengen adalah: Austria, Belanda, Belgia, Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Yunani.
Negara-negara di wilayah Schengen dapat mengeluarkan visa Short-stay (transit, tourist, business) dengan periode 1 sampai 90 hari, yang berlaku untuk seluruh negara anggota Schengen. Durasi tinggal secara keseluruhan maupun dari rangkaian beberapa perjalanan tidak boleh melebihi 90 hari untuk setiap 6 bulan.
Mohon dicatat:
 |
Tidak ada hak legal untuk visa. |
 |
Sebagai peraturan, tidak diperbolehkan untuk mengubah tujuan dari kunjungan setelah melakukan aplikasi visa. |
 |
Visa yang mencakup periode lebih dari 90 hari atau untuk tujuan bekerja atau belajar tidak termasuk ke dalam perjanjian Schengen, melainkan merupakan legislasi nasional dari negara tujuan. Oleh karenanya, aplikasi yang berkaitan dengan hal-hal tersebut diserahkan kepada pihak konsuler dari negara yang bersangkutan. |
 |
Biaya Visa dan Biaya Logistik harus dibayarkan pada saat aplikasi. |
 |
Paspor wajib berlaku minimum 6 bulan pada saat aplikasi visa dilakukan. Harap diperhatikan bahwa kedutaan Besar Denmark, Jakarta tidak menerima halaman tempelan pada paspor. Apabila Anda sudah tidak memiliki halaman kosong untuk menempel visa dan cap pada paspor, silahkan buat paspor baru sebelum Anda melakukan aplikasi visa. |
 |
Untuk aplikasi yang melampirkan formulir undangan dari tuan rumah/perusahaan di Denmark, biasanya Kedutaan Besar Denmark, Jakarta tidak memerlukan informasi lebih jauh dari pihak tuan rumah sehingga waktu proses bisa sedikit dipersingkat. Para pemohon visa didorong untuk memanfaatkan penggunaan formulir undangan yang dapat diperoleh disini.
|
 |
Surat undangan (bisnis/personal) dilampirkan dalam aplikasi visa dan dikirim ke alamat email Kedutaan Denmark: jktamb@um.dk sebelum aplikasi visa diajukan ke Pusat Aplikasi Visa. Untuk undangan personal, fotokopi identitas dari pihak pengundang (paspor dan/atau bukti ijin tinggal di Denmark/Iceland) juga dilampirkan dalam aplikasi visa dan dikirim ke email Kedutaan Denmark. |
|
 |
Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua. |
|
Waktu Proses Visa
Perhatian: Waktu proses visa dari Danish Immigration Service (DIS) berbeda dari yang disebutkan di bawah. Silahkan kunjungi
Danish Immigration Service untuk informasi lebih lengkap. Aplikasi visa yang dianggap bonafide oleh Kedutaan Besar Denmark, Jakarta diproses dalam waktu maksimal 15 hari.
Jika aplikasi visa harus disampaikan ke Kopenhagen untuk pengambilan keputusan, waktu proses lokal di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta adalah 3 - 5 hari kerja. Namun, harap pertimbangkan pula waktu proses tambahan dari pihak Immigration Service di Kopenhagen – cf.
http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time - ketika melakukan penghitungan waktu proses visa secara keseluruhan.
Aplikasi visa yang ternyata harus disampaikan ke Danish Immigration Service akan memakan waktu proses yang lebih lama. Aplikasi visa ke Islandia (jenis Short-stay) juga dapat diterima oleh Pusat Aplikasi Visa Denmark.
Paspor yang telah selesai diproses dapat diambil dari Pusat Aplikasi Visa Denmark di Jakarta antara pukul 1300 – 1600 HRS. Pelamar visa dapat langsung memeriksa status aplikasi dengan mengunjungi link:
Tracking your Application.