|
|
|
Warga Negara Indonesia yang
bermaksud mengunjungi Spanyol baik untuk tujuan wisata maupun bisnis
membutuhkan visa. kecuali mereka adalah warga negara dari negara yang tidak
termasuk dalam the
list of countries with the obligation to carry a visa in order to cross
external borders untuk tinggal di wilayah Schengen tidak lebih dari
tiga bulan (90 hari) dalam jangka waktu enam bulan (180 hari) dari tanggal
masuk ke Area Schengen.
| |
Harap dicatat, berikut ini hal penting yang harus dipenuhi oleh semua orang
yang akan mengajukan aplikasi visa.
Harus memiliki minimal EUR 1000 dan 6 bulan paspor yang masih berlaku dari
tanggal mengajukan permohonan visa Spanyol. Harap dicatat bahwa Kedutaan Besar
Spanyol tidak menerima halaman tambahan dimasukkan ke dalam paspor. Jika Anda
tidak memiliki halaman kosong untuk visa yang bisa ditempelkan, paspor baru
harus diperoleh sebelum mengajukan aplikasi Anda.
Berdasarkan peraturan internal Kedutaan Spanyol mengumumkan bahwa tidak bisa
memproses aplikasi Visa dengan informasi dibawah ini:
| 1. |
Aplikasi menggunakan paspor dengan data aplikan pada halaman 2 yang
dirubah dalam halaman catatan pengesahan pada halaman 4 atau 5. Namun jika
perubahan di halaman 4 atau 5 dibatalkan dengan disahkan oleh pihak imigrasi
paspor tersebut bisa diterima. |
| 2. |
Aplikasi menggunakan paspor dengan informasi yang salah tentang si aplikan
(tanggal lahir, nama, dll). |
|
|
| |
Anda bisa mencari tahu tentang persyaratan untuk mengajukan visa Schengen di
website Pusat Visa Kedutaan ini
Anda dapat juga meminta informasi tertulis di Konsulat Kedutaan ini, atau kirim
pesan agar dikirim lewat email ke
emb.yakarta@maec.es.
Informasi tertulis tentang persyaratan untuk mengajukan permohonan visa
nasional bisa diperoleh di Konsulat Kedutaan ini atau kirim pesan agar dikirim
lewat email ke emb.yakarta@maec.es
. Atau mencari tahu di website ini |
|
| |
 |
Permohonan visa Schengen dapat diajukan tanpa janji temu di pusat
visa kedutaan VFS Global Jakarta. Jika anda ingin mengajukan permohonan
langsung di Kedutaan Spanyol di Jakarta, perlu mengatur janji temu melalui
website centre pusat visa VFS Global Jakarta.
|
 |
Permohonan visa nasional harus diajukan di Kedutaan Spanyol di Jakarta dari
hari Senin s/d hari Kamis dari pukul 09.00 s/d 13.00, untuk itu tidak perlu
mengatur janji temu.
|
|
|
| |
 |
Kantor pelayanan permohonan visa (pusat visa): VFS Global Jakarta
Plaza Abda (Plaza Asia), Lantai 22, Zone A
Jl Jenderal Sudirman, Kav 59
Jakarta / 12190, Indonesia
E-mail: info.esid@vfshelpline.com
Website: http://www.vfsglobal.com/spain/indonesia
Call centre: +62 21 293 40 100 dari pukul 08.00 s/d 16.00 (Sening – Jumat)
|
 |
Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta:
Jl. H. Agus Salim 61 – Menteng
10350 Jakarta Pusat
Indonesia
Telpon +62 21 314 23 55
E-mail: emb.yakarta@maec.es
|
 |
Bagi penduduk Bali, dapat mengajukan permohonan visa di Konsulat Honorer
Spanyol di Bali:
Komp. Istana Kuta Galeria, Blok Valet 2 no. 11, Jl. Patih, Jelantik Legian,
Kuta – Bali
Telpon: +62 361 769 296
Fax: +62 361 769 286
E-mail: espana_bali@blueline.net.id
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
Terdapat daftar perantara di papan pengumuman. |
|
| |
Ketika mengajukan permohonan visa dan diterima untuk ditindaklanjuti, petugas
kedutaan membubuhkan cap yang tidak punya kekuatan yuridis, hanya menandakan
bahwa pemegang paspor tersebut telah mengajukan permohonan visa Schengen. |
|
| |
 |
Jangka waktu keputusan atas permohonan visa Schengen adalah 4 hari
kerja mulai dihitung sehari setelah pengajuan visa. Jangka waktu dapat
diperpanjang sampai maksimum 30 hari pada kasus tertentu, khususnya jika perlu
pemeriksaan permohonan visa yang lebih teliti atau dalam halnya suatu
perwakilan yang memerlukan pemeriksaan dengan Negara perwakilan tersebut. Pada
kasus spesifik yang memerlukan dokumen tambahan, jangka waktu dapat
diperpanjang sampai maksimum 60 hari.
|
 |
Jangka waktu keputusan atas permohonan visa nasional bervariasi, tergantung
pada jenis visa (7 hari s/d 3 bulan). |
|
|
| |
Anda bisa mencari tahu di daftar yang ada di papan pengumuman Konsulat Kedutaan
ini. Jangka waktu keputusan atas permohonan visa yang diajukan oleh warga dari
negara-negara tersebut adalah minimum 15 hari.
|
|
 |
|
| |
pemohon yang permohonannya ditolak berhak untuk banding dan juga berhak
untuk mendapat informasi tentang prosedur untuk melakukannya, termasuk di mana
dan batas waktu untuk banding.
Keputusan tentang penolakan visa mengakhiri jalur administratif. Pemohon dapat
banding sengketa-administratif di Pengadilan Tinggi Madrid (Spanyol) dalam
jangka waktu dua bulan mulai dihitung sehari setelah pemberitahuan keputusan.
Demikian juga dan sesuai dengan pasal 116 Undang-undang 30/1992 tanggal 26
November, tentang peraturan yuridis pelayanan umum dan prosedur administratif,
yang berkepentingan bisa banding meminta pertimbangan kembali dalam jangka
waktu satu bulan mulai dihitung sehari setelah pemberitahuan keputusan.
Visa itu sendiri tidak memberikan hak untuk masuk pemegang visa dapat
diminta dokumen-dokumen yang membuktikan persyaratan untuk melewati perbatasan,
sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 5 peraturan perbatasan Negara
Schengen.
Visa itu merupakan salah satu persyaratan untuk masuk wilayah Negara Schengen.
Anda bisa memperoleh berbagai informasi di papan pengumuman tentang persyaratan
untuk masuk wilayah negara anggota Perjanjian Schengen.
Persyaratan untuk masuk ke wilayah Negara Anggota Perjanjian Schengen
bagi warga negara lain.
| 1. |
Untuk waktu tinggal yang tidak melebihi tiga bulan dalam jangka
waktu enam bulan, persyaratan masuk bagi warga negara lain adalah sebagai
berikut:
| a) |
Memiliki dokumen berlaku untuk bepergian yang memungkinkan melewati
perbatasan; paspor harus berlaku untuk masa tinggal yang direncanakan dan
memungkinkan kepulangan ke negara yang mengeluarkannya.
Negara Schengen: Jerman, Austria, Belgia, Denmark, Slovenia,
Spanyol, Stonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Belanda, Hungaria, Islandia,
Italia, Letonia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia,
Polandia, Portugal, Republik Ceko, Republik Slovakia, Swedia dan Swiss.
|
| b) |
Memiliki visa berlaku, jika diwajibkan oleh Peraturan Dewan (CE) no. 539/2001
tanggal 15 Maret 2001, yang menentukan daftar negara lain yang warganya
diwajibkan visa untuk melewati perbatasan eksternal dan daftar negara yang
warganya tidak perlu visa, kecuali memiliki izin tinggal yang berlaku.
|
| c) |
Memiliki dokumen yang membuktikan maksud dan persyaratan untuk masa tinggal
yang direncanakan serta ketersediaan dana yang cukup, baik bagi masa tinggal
yang direncanakan maupun untuk pulang ke negara asal atau transit menuju negara
lain yang izin masuk dijamin, atau berada dalam keadaan untuk memperoleh secara
sah ketersediaan tersebut.
|
| d) |
Tidak ada dalam daftar dilarang masuk yang terdapat pada Sistem Informasi
Schengen (SIS) – dilarang masuk wilayah Schengen.
|
Dilarang masuk bagi warga asing di wilayah Spanyol meskipun memenuhi
persyaratan yang diwajibkan jika:
| a) |
Pernah diusir dari Spanyol dan masih dalam jangka waktu dilarang
masuk yang ditentukan dalam keputusan pengusiran, atau ketika kena keputusan
pengusiran kecuali habis masa berlaku prosedur atau pelanggaran atau sanksi.
|
| b) |
Pernah dipulangkan dan masih dalam jangka waktu dilarang masuk yang ditentukan
dalam keputusan pemulangan.
|
| c) |
Diketahui melalui jalur diplomatik, Interpol atau jalur kerja sama
internasional lain, jalur yudisial atau polisi, bahwa sedang dicari oleh polisi
atau yang berwenang dari negara lain sehubungan dengan tindak kriminal yang
berasal dari tindak pidana, asalkan tindakan yang menjadi alasan dicari
merupakan tindak pidana di Spanyol tak terkecuali penahanannya jika seharusnya.
|
| d) |
Pernah dilarang masuk berdasarkan keputusan dari Departemen dalam Negeri,
karena kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Spanyol atau hak asasi
manusia atau karena berhubungan dengan organisasi kriminal, baik nasional
maupun internasional.
|
| e) |
Dilarang masuk berdasarkan perjanjian internasional di mana Spanyol menjadi
bagian atau sesuai dengan yang ditentukan oleh peraturan Uni Eropa, kecuali
dianggap perlu menetapkan pengecualian dengan alasan perikemanusiaan atau
kepentingan nasional.
|
|
| 2. |
Pada lampiran I tercantum daftar dokumen yang mungkin diminta oleh petugas
imigrasi perbatasan kepada warga negara lain untuk memeriksa apakah dipenuhi
persyaratan dalam pasal 1 huruf c.
|
| 3. |
Kriteria untuk menghitung ketersediaan dana dilakukan berdasarkan alasan
dan lamanya masa tinggal dan digunakan sebagai acuan harga rata-rata penginapan
dan makan di negara anggota yang akan tinggal, dipakai harga penginapan
ekonomis dikalikan jumlah hari masa tinggal.
Nilai acuan yang ditentukan oleh negara anggota diberitahu kepada Komite sesuai
dengan pasal 34. Pengecekan ketersediaan dana yang cukup bisa dilakukan
berdasarkan uang tunai, cek pelancong dan kartu kredit yang dimiliki warga
negara lain. Pernyataan undangan jika diperkirakan oleh undang-undang dalam
negeri dan pernyataan ambil alih yang ditentukan oleh undang-undang dalam
negeri dalam halnya warga negara lain menginap di rumah pribadi dapat diterima
sebagai bukti ketersediaan dana yang cukup.
Di Spanyol, peraturan PRE/1282/2007 tanggal 10 Mei 2007, menentukan
ketersediaan dana yang diperlukan oleh warga dari negara lain yang mau masuk
wilayah Spanyol. Untuk tahun 2013 agar dapat hidup selama tinggal di Spanyol
diperlukan 64,53 euro per hari dikalikan total hari lamanya yang direncanakan
untuk tinggal di Spanyol serta dikalikan jumlah orang yang ikut serta. Totalnya
580,77 euro per orang jika masa tinggal kurang dari 9 hari.
Dalam kasus ditentukan oleh Departemen dalam Negeri bersama dengan Departemen
Kesehatan, Politik Sosial dan Kesamaan dan Departemen Tenaga Kerja dan
Imigrasi, warga yang bermaksud untuk masuk wilayah Spanyol harus memperlihatkan
di perbatasan surat keterangan sehat yang dikeluarkan di negara asal oleh jasa
pelayanan medis yang telah ditunjuk oleh misi diplomatik atau Konsulat Spanyol,
atau ketika tiba di perbatasan bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh jasa
pelayanan medis Spanyol yang berwenang, agar dapat membuktikan bahwa tidak
mengidap suatu penyakit yang berdampak bagi kesehatan masyarakat sesuai dengan
peraturan kesehatan internasional tahun 2005, serta sesuai dengan perjanjian
internasional yang telah ditandatangani oleh Spanyol, selain dari yang
ditentukan oleh peraturan Uni Eropa.
|
|
|
 |
|
| |
Tanda bukti yang disebut dalam pasal 5 butir 2 adalah sebagai berikut:
| a) |
untuk kunjungan bisnis:
| i) |
surat undangan dari perusahaan atau yang berwenang untuk bisa ikut serta dalam
rapat, konferensi atau perkumpulan bersifat dagang, industri atau pekerjaan.
|
| ii) |
dokumen lain yang menerangkan bahwa ada hubungan dagang atau pekerjaan.
|
| iii) |
kartu masuk ke pameran dan kongres jika akan mengunjunginya.
|
|
| b) |
untuk kunjungan belajar atau jenis lain pendidikan:
| i) |
surat registrasi di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti ajaran teori dan
praktek serta pengingkatan.
|
| ii) |
kartu pelajar atau ijazah yang diperoleh.
|
|
| c) |
untuk kunjungan wisata atau privat:
| i) |
dokumen tentang penginapan:
 |
jika menginap di rumah penduduk Spanyol, surat undangan dari polisi yang
dikeluarkan sesuai dengan peraturan PRE/1283/2007 tanggal 10 Mei. Surat
undangan tersebut tidak menggantikan dokumen lain yang diwajibkan sebagai
persyaratan untuk masuk. |
 |
surat dari tempat menginap atau dokumen lain yang membuktikan penginapan.
|
|
| ii) |
surat rute perjalanan: konfirmasi pemesanan ikut tour atau dokumen lain yang
membuktikan rute perjalanan yang direncanakan.
|
| iii) |
surat perjalanan pulang: tiket pulang atau tiket tour |
|
| d) |
untuk kunjangan kegiatan bersifat politik, ilmiah, budaya, olah raga, agama
atau kegiatan lain:
Surat undangan, kartu masuk, pemesanan atau acara yang, sebisa mungkin, memberi
tahu nama organisasi yang mengundang serta lama kunjungan atau dokumen apa saja
yang menunjukkan maksud kunjungan tersebut.
CATATAN: perlu memiliki asuransi kesehatan untuk bepergian yang memadai
untuk masuk wilayah Negara Schengen. |
|
| ASURANSI PERJALANAN
Kedutaan Spanyol di Jakarta menginformasikan untuk semua pelamar Visa sesuai
dengan kode komunitas Visa (Kode Visa) asuransi perjalanan harus berlaku untuk
durasi selama tinggal di Negara Schengen ditambah 15 hari (waktu tenggang)
termasuk pada data “ berlaku sampai…di” Visa stiker) . karena kebanyakan
perjalanan berdurasi 2 minggu Kedutaan Spanyol akan mengeluarkan Visa dengan
masa berlaku 1 bulan, 30 hari maka Asuransi perjalanan harus berlaku selama
30 hari. Tetapi jika mereka tinggal di Negara Schengen lebih dari
15 hari, asuransi perjalanan harus berlaku dari masa tinggal + 15 hari. Untuk
perusahaan asuransi yang terdaftar di Kedutaan Spanyol “ klik disin”
|
|
|
|
|
|