Lihat Informasi
JENIS VISA
Pilih kategori visa untuk mengetahui mengenai Biaya visa, dokumen yang diperlukan, formulir aplikasi, jenis photo dan waktu yang diperlukan dalam memproses visa aplikasi :
Visa Jangka Pendek
Sebelum Anda berencana untuk mengunjungi negara Schengen, pastikan Anda telah mengetahui apakah Anda memerlukan visa atau tidak.
Apakah Saya membutuhkan visa?
Denmark
Jika Anda berencana untuk berkunjung sementara ke Denmark, Anda perlu mendapatkan visa terlebih dahulu apabila Anda berasal dari negara dengan syarat- syarat seperti tersebut dibawah :
- Visa biasanya diberikan agar Anda diizinkan untuk tinggal di wilayah Schengen. Negara- negara Schengen adalah : Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.
- Visa diberikan agar Anda diizinkan untuk tinggal selama maksimal 90 hari dari durasi 6 bulan di wilayah Schengen.
- Visa Schengen tidak berlaku untuk Faroe Islands dan Greenland. Apabila Anda akan bepergian juga ke wilayah tersebut, maka Anda perlu memiliki visa Schengen yang diterbitkan oleh Kedutaan Denmark yang bertuliskan “Berlaku untuk Faroe Islands” atau “Berlaku untuk Greenland”.
- Harap diketahui bahwa pemegang visa Schengen akan tetap menjadi subjek dari kontrol Imigrasi saat tiba dan tidak dapat menjamin akan diperbolehkan masuk ke area Schengen.
- Visa Schengen tidak memperbolehkan Anda untuk bekerja selama berada di area Schengen.
- Aplikasi visa Schengen harus ditandatangani dan pemohon visa diminta datang sendiri untuk menyerahkannya.
- Setiap kolom di formulir pengajuan visa harus diisi sebenar-benarnya. Jika tidak, maka aplikasi akan ditolak.
- Kedutaan berhak meminta dokumen dan/atau informasi tambahan saat proses aplikasi visa sedang berjalan.
- Perlakuan istimewa bagi anggota keluarga (warga mobile UE).
Islandia
Jika Anda berencana untuk berkunjung sementara ke Islandia, Anda perlu mendapatkan visa terlebih dahulu apabila Anda berasal dari negara dengan syarat- syarat seperti tersebut dibawah :
- Visa biasanya diberikan agar Anda diizinkan untuk tinggal di wilayah Schengen. Negara- negara Schengen adalah : Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.
- Visa diberikan agar Anda diizinkan untuk tinggal selama maksimal 90 hari dari durasi 6 bulan di wilayah Schengen.
- Harap diketahui bahwa pemegang visa Schengen akan tetap menjadi subjek dari kontrol Imigrasi saat tiba dan tidak dapat menjamin akan diperbolehkan masuk ke area Schengen.
- Visa Schengen tidak memperbolehkan Anda untuk bekerja selama berada di area Schengen.
- Aplikasi visa Schengen harus ditandatangani dan pemohon visa diminta datang sendiri untuk menyerahkannya.
- Setiap kolom di formulir pengajuan visa harus diisi sebenar-benarnya. Jika tidak, maka aplikasi akan ditolak.
- Kedutaan berhak meminta dokumen dan/atau informasi tambahan saat proses aplikasi visa sedang berjalan.
Visa Jangka Panjang
Izin Tinggal diperlukan bagi siapa saja yang akan menetap di Denmark selama lebih dari 90 hari.
Kedutaan Denmark memproses aplikasi izin tinggal Denmark.
Pemohon visa harus mengajukan aplikasi dari negara asal. Namun, apabila hal tersebut tidak mungkin, dan pemohon visa tinggal menetap sementara di Indonesia, permohonannya dapat diajukan di Pusat Aplikasi Visa Denmark di Indonesia.
Untuk Denmark, bagi pemohon visa yang bukan warga negara asli dan akan mengajukan izin tinggal, perpanjangan izin tinggal, kumpul keluarga, bekerja dan belajar maka biaya prosesnya dibayarkan terlebih dahulu.
Informasi umum mengenai permohonan Izin Tinggal dan Bekerja, silakan lihat di : http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/coming_to_dk.htm
Denmark
Silahkan terlabih dahulu baca informasi umum mengenai Pengajuan Izin Tinggal dan Izin Kerja pada: http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/coming_to_dk.htm
DENMARK MEMPERKENALKAN KARTU IZIN TINGGAL BIOMETRIK pada 20 Mei 2012
Mulai tanggal 20 Mei 2012, kartu izin tinggal harus berisi data foto digital, sidik jari, dan tanda tangan. Dengan cara ini, keamanan terhadap pencurian kartu izin tinggal dapat diperketat.
Ketika Anda mendatangi Pusat Aplikasi Visa untuk menyerahkan dokumen pengajuan izin tinggal/berkerja, Anda akan diminta untuk merekam data biometric Anda.
Setiap pemohon visa yang mengajukan izin tinggal harus datang secara langsung. Anak di bawah 12 tahun tetap diminta datang untuk pengambilan foto wajah secara langsung, tapi tidak diperlukan pengambilan
data sidik jari.
Biometrik Pengecualian dalam Sidik Jari :
Anak berusia di bawah 12 tahun,
Pemohon izin tinggal harus membawa dokumen asli berwarna ditambah salinan masing-masing dokumen tersebut. (Harap Tidak Distample atau dilem, karena hal ini akan mempersulit pada proses pemindaian
(Scan) dokumen)
- Dokumen Pendukung
- Halaman Pasport
Dalam format ukuran standar (Kertas A4 atau Legal). Semua salinan harus dalam format ukuran yang sama. VFS Global secara terus-menerus berupaya untuk menawarkan layanan prima kepada tiap pelanggannya di seluruh dunia. Saat ini, VFS Global merupakan salah satu perusahaan yang dapat mengintegrasikan biometric ke dalam alur proses pengajuan visa/izin tinggal. Biometric adalah sebuah proses mutakhir dalam pengidentifikasian data bilogis seseorang melalui data sidik jari, iris mata, pola suara, pola wajah, dan pengukuran tangan yang telah terbukti sebagai alat yang sangat berharga yang digunakan oleh Mision Diplomatik dalam memastikan kepastian akurasi dalam proses identifikasi.
Tiga Manfaat
VFS Global memberikan beberapa manfaat unik kepada Mision Diplomatik akan interoperabilitas, keandalan dan kemanan yang tidak tertandingi.
Interoperabilitas
- Dengan Sistem yang Ada yang digunakan oleh Mision,
- Beberapa sistem, satu penyedia jasa,
- Kemampuan untuk menggunakan perangkat keras yang umum oleh beberapa Mision untuk pengambilan data,
Keandalan
- Staff terlatih dan bermotivas tinggi pada pengambilan data sidik jari dan foto wajah.
- Hanya foto dengan kualitas terbaik yang digunakan sebagai standar, sesuai dengan persetujuan mengenai penilaian kualitas yang terbentuk pada desain perangkat lunak.
- Pemahaman tentang persyaratan pada standar kualitas untuk memastikan kualitas pada saat pengambilan data.
Keamanan
- Solusi terhadap Penipuan/Keaktifan/dan Deteksi Palsu
- Pemindahan Data Antar Border.
Aplikasi tersebut selanjutnya akan dikirim ke Layanan Imigrasi Denmark untuk diproses.
Pihak Kedutaan Besar Denmark selanjutnya dengan segera akan menghubungi pemohon apabila telah terdapat keputusan dati Layanan Imigrasi Denmark.
Alamat :
Layanan Imigradi Denmark
Ryesgade 53
2100 Copenhagen Ø
Telepon : +45 35 36 66 00
E-mail: us@us.dk
Website: www.newtodenmark.dk or www.nyidanmark.dk
- Jika Anda ingin mengunjungi Denmark untuk periode waktu yang singkat, Anda harus mendapatkan visa sebelum masuk jika Anda masuk dari suatu Negara yang membutuhkan visa. Visa (Schegen) pada dasarnya memperbolehkan Anda untuk tinggal di seluruh Wilayah Schengen, Negara-negara Schengen adalah sebagai berikut : Austria, Belgia, Republik Cekom Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.Visa memperbolehkan Anda untuk tinggal selama maksimum 90 hari pada setiap 6 bulan dalam wilayah Schengen.Visa Schengen tidak valid digunakan untuk Kepulauan Faroe dan Greenland. Jika Anda akan berperjalanan pada salah satu destinasi ini, Anda harus memiliki Visa Schengen yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Denmark.Harap dicatat bahwa seorang pemegang visa Schengen tetap akan dilakukan Pemeriksaan/Kontrol Imigrasi pada saat kedatangan, sebagaimana tidak dijamin akan dapat masuk ke wilayah Schengen.Visa Schengen tidak mengizinkan Anda untuk mengambil pekerjaan di are Schengen. Seluruh dokumen pengajuan visa harus ditandatangani dan diserahkan secara langsung oleh di Pemohon Izin tinggal.Setiap kolom pada formulir aplikasi harus diisi dengan benar, Jika tidak maka pengajuan izin tinggal akan ditolak.Kedutaan Besar Denmark berhak untuk meminta dokumen dan/atau informasi tambahan ketika memproses aplikasi.
Visa Turis
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan turis. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
- Fasilitas SMS Tracking
- Layanan Bantuan Pengisian Formuliraplikasi
- Layanan Panggilan Suaraotomatis
- Layanan VIP
- Layanan Prime Time
- Layanan Visa at Your Door Step
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika perjalanan dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank dapat pula dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out pemesanan penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan. Dokumen ini harus menunjukkan bahwa lama tinggal di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Fotokopi dari pemesanan/reservasi hotel atau bukti pembayarannya yang telah terkonfirmasi (confirmed hotel voucher/hotel reservation) untuk selama durasi tinggal di wilayah Schengen, apabila akan tingggal di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
- Untuk kasus tujuan medis, dokumen yang dibutuhkan adalah surat dari dokter yang menangani pemohon visa atau rumah sakit di Indonesia; surat konfirmasi dari dokter atau rumah sakit di wilayah Schengen yang menyatakan tentang janji temu maupun tindak medis yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik tersebut; dan bukti asuransi medis atau bukti pembayaran dari perawatan medis (di luar dari TMI). Pemohon visa juga harus menyediakan bukti bahwa secara finansial mereka memiliki kemampuan untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis di negara tujuan.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) –Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) – Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan: Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Visa Bisnis
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan bisnis. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Surat undangan dari pihak Denmark yang menyatakan tujuan dan masa berkunjung dengan tujuan bisnis. Pihak pengundang Denmark juga mengirimkan surat undangan dengan menggunakan e-mail ke pihak Kedutaan Denmark. Surat referensi dari pemohon dan surat undangan dari pihak pengundang Denmark harus sesuai dengan durasi kunjungan dan jadwal perjalanan yang sudah di konfirmasi.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika perjalanan dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank dapat pula dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out pemesanan penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan. Dokumen ini harus menunjukkan bahwa lama tinggal di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Fotokopi dari pemesanan/reservasi hotel atau bukti pembayarannya yang telah terkonfirmasi (confirmed hotel voucher/hotel reservation) untuk selama durasi tinggal di wilayah Schengen, apabila akan tingggal di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
- Untuk kasus tujuan medis, dokumen yang dibutuhkan adalah surat dari dokter yang menangani pemohon visa atau rumah sakit di Indonesia; surat konfirmasi dari dokter atau rumah sakit di wilayah Schengen yang menyatakan tentang janji temu maupun tindak medis yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik tersebut; dan bukti asuransi medis atau bukti pembayaran dari perawatan medis (di luar dari TMI). Pemohon visa juga harus menyediakan bukti bahwa secara finansial mereka memiliki kemampuan untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis di negara tujuan.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan:
Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Airport Transit
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan transit.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) –Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan
Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Transit(seaman)
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan transit pelaut (seaman). Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor dan buku pelaut (berlaku minimum 6 Bulan).
- 1 fotocopy halaman biodata, halaman alamat, fotocopy buku pelaut dan halaman masa berlaku buku pelaut
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Surat Undangan dari agen pelaut negara Schengen di mana di dalamnya tercantum di mana dan kapan pelaut tersebut akan naik kapal atau fotocopy kontrak kerja dari agen pelaut negara Schengen.
- Surat sponsor (dalam bahasa Inggris) dari agen pelaut setempat yang mencakup daftar pelaut, di mana dijelaskan pula status kepegawaian mereka di dalam kapal tersebut.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) –Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) –Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Checklist untuk Aplikasi Visa Transit Seaman Catatan:
Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Mengunjungi Pacar, Pasangan Dan Tunangan
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan mengunjungi pacar, pasangan dan/atau tunangan. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Aplikan harus membayar pembayaran untuk perjalanan pergi dan kembali. Yang akan menjadi pertimbangan sebagai dana utama yang ditentukan oleh kedutaan besar Denmark dan tergantung pada durasi tinggal anda. Dan bila anda akan tinggal di hote; atau dengan teman dan keluarga, sebagai ketentuan umum anda harus memiliki dana perkiraan sekitar 350 DKK per hari. Jumlah yang lebih rendah bias di terima apabila anda tinggal di rumah pribadi dan pengundang anda akan membiayai semua perjalanan anda. Apabila anda tinggal di hotel maka jumlah dana anda harus lebih besar, dengan perkiraan sekitar 500 DKK per hari.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) –Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) – Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan:
Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Mengunjungi Kerabat Dan Teman
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan mengunjungi kerabat dan/atau teman. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi berwarna atau scan berwarna halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir.. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen(seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) –Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) – Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan
Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Mengunjungi Istri/suami Atau Pasangan Resmi
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan mengunjungi istri/suami dan/atau pasangan resmi. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa.Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) – Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan
Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Visa Turis
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan turis. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika perjalanan dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank dapat pula dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out pemesanan penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan. Dokumen ini harus menunjukkan bahwa lama tinggal di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Fotokopi dari pemesanan/reservasi hotel atau bukti pembayarannya yang telah terkonfirmasi (confirmed hotel voucher/hotel reservation) untuk selama durasi tinggal di wilayah Schengen, apabila akan tingggal di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
- Untuk kasus tujuan medis, dokumen yang dibutuhkan adalah surat dari dokter yang menangani pemohon visa atau rumah sakit di Indonesia; surat konfirmasi dari dokter atau rumah sakit di wilayah Schengen yang menyatakan tentang janji temu maupun tindak medis yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik tersebut; dan bukti asuransi medis atau bukti pembayaran dari perawatan medis (di luar dari TMI). Pemohon visa juga harus menyediakan bukti bahwa secara finansial mereka memiliki kemampuan untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis di negara tujuan.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) – Maksimal 15 hari, dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Icelandic Directorate of Immigration – Kurang lebih 3 minggu, ditambah dengan waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta selama 2 minggu.
Harap perhitungkan durasi 5 hari kerja setelah Icelandic Directorate of Immigration (IDI) membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Visa Bisnis
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan bisnis. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika perjalanan dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank dapat pula dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out pemesanan penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan. Dokumen ini harus menunjukkan bahwa lama tinggal di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Fotokopi dari pemesanan/reservasi hotel atau bukti pembayarannya yang telah terkonfirmasi (confirmed hotel voucher/hotel reservation) untuk selama durasi tinggal di wilayah Schengen, apabila akan tingggal di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
- Untuk kasus tujuan medis, dokumen yang dibutuhkan adalah surat dari dokter yang menangani pemohon visa atau rumah sakit di Indonesia; surat konfirmasi dari dokter atau rumah sakit di wilayah Schengen yang menyatakan tentang janji temu maupun tindak medis yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik tersebut; dan bukti asuransi medis atau bukti pembayaran dari perawatan medis (di luar dari TMI). Pemohon visa juga harus menyediakan bukti bahwa secara finansial mereka memiliki kemampuan untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis di negara tujuan.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) – Maksimal 15 hari, dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Icelandic Directorate of Immigration – Kurang lebih 3 minggu, ditambah dengan waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta selama 2 minggu.
Harap perhitungkan durasi 5 hari kerja setelah Icelandic Directorate of Immigration (IDI) membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Airport Transit
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan transit.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) – Maksimal 15 hari, dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Icelandic Directorate of Immigration – Kurang lebih 3 minggu, ditambah dengan waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta selama 2 minggu.
Harap perhitungkan durasi 5 hari kerja setelah Icelandic Directorate of Immigration (IDI) membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Transit(seaman)
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan transit pelaut (seaman). Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) – Maksimal 15 hari, dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Icelandic Directorate of Immigration – Kurang lebih 3 minggu, ditambah dengan waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta selama 2 minggu.
Harap perhitungkan durasi 5 hari kerja setelah Icelandic Directorate of Immigration (IDI) membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Checklist untuk Aplikasi Visa Transit Seaman Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Mengunjungi Pacar, Pasangan Dan Tunangan
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan mengunjungi pacar, pasangan dan/atau tunangan. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) – Maksimal 15 hari, dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Icelandic Directorate of Immigration – Kurang lebih 3 minggu, ditambah dengan waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta selama 2 minggu.
Harap perhitungkan durasi 5 hari kerja setelah Icelandic Directorate of Immigration (IDI) membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Mengunjungi Kerabat Dan Teman
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan mengunjungi kerabat dan/atau teman. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 80 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) – Maksimal 15 hari, dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Icelandic Directorate of Immigration – Kurang lebih 3 minggu, ditambah dengan waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta selama 2 minggu.
Harap perhitungkan durasi 5 hari kerja setelah Icelandic Directorate of Immigration (IDI) membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Mengunjungi Istri/suami Atau Pasangan Resmi
-
Beranda
Informasi berikut tersedia bagi pemohon visa dengan tujuan mengunjungi istri/suami dan/atau pasangan resmi. Visa ini akan diberikan dengan lama kunjungan kurang dari 90 hari.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Dewasa 90 Anak usia 6 sampai 12 tahun 40 Anak di bawah usia 6 tahun Gratis Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Fotokopi dari visa yang diterbitkan oleh negara yang dituju setelah transit.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out reservasi penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan, harap disertakan pula reservasi penerbangan menuju negara tujuan akhir. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Apabila akan menginap di negara tujuan akhir, pemohon visa juga diminta melampirkan forokopi bukti reservasi hotel atau voucher menginap di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) – Maksimal 15 hari, dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Icelandic Directorate of Immigration – Kurang lebih 3 minggu, ditambah dengan waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta selama 2 minggu.
Harap perhitungkan durasi 5 hari kerja setelah Icelandic Directorate of Immigration (IDI) membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Checklist untuk Aplikasi Visa Jangka Pendek Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
D-visa
-
Beranda
Pemohon visa yang akan bekerja, belajar atau berkumpul dengan keluarga dan yang lainnya, seharusnya mengajukan aplikasi mereka di Direktorat Imigrasi Islandia di Islandia.
Setelah aplikasi tersebut diproses, Direktorat Imigrasi Islandia akan mengirimkan keputusan mereka ke Kedutaan Denmark di Jakarta.
Apabila pengajuan izin tinggal telah dikabulkan sebagai D-visa, Kedutaan Denmark di Jakarta akan menerbitkan visa sesuai instruksi Direktorat Imigrasi Islandia. Setelah tiba di Islandia, pemohon harus menghubungi Direktorat Imigrasi Islandia untuk keputusan akhir dari pengajuan izin tinggal.
Informasi lebih lanjut mengenai permohonan izin tinggal, silakan hubungi Direktorat Imigrasi Islandia.
Pemohon visa harus menghubungi pihak Kedutaan untuk memastikan apakah Kedutaan telah menerima keputusan dari aplikasi yang diajukan atau belum, sebelum pemohon menyerahkan aplikasi permohonan D-visa.
Alamat :
ÚTLENDINGASTOFNUN
Direktorat Imigrasi Islandia
Skógarhlíð 6 – 105 REYKJAVÍK
Nomor Telepon : + 354 510 5400
Fax : + 354 510 5405
E-mail: utl@utl.is -
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro D visa 195 Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aplikasi visa:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon visa. Untuk anak berusia di bawah 18 tahun, formulir aplikasi visa juga harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Satu buah foto berwarna terbaru (ukuran 35mmx45mm, dengan latar warna putih atau warna sangat terang) dan proporsi kepala sebesar 70 – 80 % dari ukuran foto.
- Paspor (berlaku minimum 3 bulan dari rencana tanggal kepulangan dari perjalanan ke wilayah Schengen).
- 1 fotokopi halaman biodata paspor dan halaman alamat. Bagi Warga Negara Asing, harap menyediakan fotokopi dari ijin tinggal di Indonesia (KITAS/KIMS/KITAP atau Visa Indonesia) dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
- Masing-masing 1 fotokopi halaman pengesahan (apabila ada penambahan atau pembetulan), fotokopi Visa Schengen (baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa), UK, USA, Canada, dan Australia yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
- Surat referensi kerja yang menyatakan jabatan dan durasi kerja di perusahaan. Jika pemohon visa memiliki usaha sendiri, registrasi usaha atau perusahaan (SIUP, TDP, NPWP) harus dilampirkan sebagai konfirmasi bahwa pemohon visa telah mendapat cuti selama periode yang dimaksudkan untuk perjalanan ke wilayah Schengen dan akan kembali bekerja setelahnya.
- Fotokopi dari bukti keuangan pribadi/sponsor selama 3 bulan terakhir. Surat sponsor juga harus dilampirkan jika dibiayai oleh pihak tertentu. Fotokopi dari kartu kredit atau surat referensi dari bank juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk bukti keuangan.
- Fotokopi dari Kartu keluarga, Akte Pernikahan, dan Akte Kelahiran.
- Lembar asli atau fotokopi dari print-out pemesanan penerbangan yang tetap (conirmed flight-booking) dari agen perjalanan atau perusahaan penerbangan. Dokumen ini harus menunjukkan bahwa lama tinggal di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari. Pihak Kedutaan dengan tegas menyarankan kepada para pemohon visa untuk tidak membeli atau membayar tiket pesawat sebelum ada konfirmasi dari pihak Kedutaan mengenai hasil proses visa. Harap diketahui bahwa pada saat pengambilan visa, ada kemungkinan pemohon visa akan diminta untuk menunjukkan tiket/e-ticket yang asli.
- Fotokopi dari pemesanan/reservasi hotel atau bukti pembayarannya yang telah terkonfirmasi (confirmed hotel voucher/hotel reservation) untuk selama durasi tinggal di wilayah Schengen, apabila akan tingggal di hotel.
- Fotokopi Travel Medical Insurance (TMI).
- Untuk kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang bepergian sendiri atau hanya dengan salah satu orang tua, harap melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua/wali atau dari pihak orang tua yang tidak akan ikut bepergian. Masing-masing tanda-tangan dalam surat tersebut harus dilegalisir/disahkan oleh Notaris. Surat ini akan menetapkan wewenang/kuasa bagi si anak untuk melakukan perjalanan (baik secara sendiri atau ditemani oleh salah satu orang tua) maupun motif dari perjalanan. Surat ini harus selalu dibawa oleh si anak selama perjalanan berlangsung.
- Untuk kasus tujuan medis, dokumen yang dibutuhkan adalah surat dari dokter yang menangani pemohon visa atau rumah sakit di Indonesia; surat konfirmasi dari dokter atau rumah sakit di wilayah Schengen yang menyatakan tentang janji temu maupun tindak medis yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik tersebut; dan bukti asuransi medis atau bukti pembayaran dari perawatan medis (di luar dari TMI). Pemohon visa juga harus menyediakan bukti bahwa secara finansial mereka memiliki kemampuan untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis di negara tujuan.
Travel Medical Insurance:
Semua pemohon visa harus melampirkan fotokopi Travel Medical Insurance pada saat memasukkan aplikasi. Polis dan kebijakan asuransi harus mencakup informasi berikut:
- Nama pemegang polis dan masa berlaku polis
- Menjamin biaya medis setara dengan minimum Euro 30000
- Menjamin semua negara di wilayah Schengen - tidak hanya Denmark
-
Menjamin seluruh masa tinggal di wilayah Schengen (seperti yang ditunjukkan di rencana penerbangan/tiket)
Ketika Anda menghitung lama hari tinggal di wilayah Schengen, harap diingat untuk menghitung pula hari pertama Anda memasuki wilayah Schengen dan bahwa ada bulan-bulan tertentu yang memiliki 31 hari.
Contoh: Tiba di Denmark tanggal 1 April dan keluar dari Denmark tanggal 30 Juni berarti total masa tinggal adalah 91 hari, BUKAN 90 hari.
Harap dicatat bahwa Travel Medical Insurance mungkin akan diperiksa di perbatasan/pintu masuk wilayah Schengen. Kurangnya/tidak lengkapnya bukti asuransi dapat menjadi dasar/alasan penolakan memasuki wilayah Schengen.
Pada tanggal 5 April2010, European Parliament and of the Council menetapkan mulai berlakunya peraturan No. 810/2009 tentang Kode Komunitas Visa (Kode Visa).
Untuk Denmark dan semua negara Schengen lainnya, selanjutnya Kode Visa tersebut menjadi kerangka peraturan untuk visa.
Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru terhadap aplikasi visa, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Schengen.
Sangatlah penting bahwa Anda telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan berikut, sebelum Anda memasukkan aplikasi ke bagian visa di Kedutaan:
- Formulir aplikasi
- Paspor yang masih berlaku
- Foto
- Biaya visa
- Semua dokumen pendukung
Jika dokumen pendukung tidak segera dilampirkan, aplikasi Anda dapat dikembalikan atau ditolak pada saat proses dan biaya visa hilang/tidak kembali.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendukung yang diminta, berlaku sebagai peraturan umum, adalah sama di semua bagian visa di Kedutaan negara Schengen (di daerah setempat).
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Proses Aplikasi Visa Selama Musim Ramai
Harap dicatat bahwa waktu proses visa selama musim ramai dari bulan April sampai dengan Agustus adalah sebagai berikut:
Kasus Bonafide (Disetujui oleh pihak Kedutaan) –Maksimal 15 hari , dengan kondisi aplikasi telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku - formulir aplikasi telah diisi dengan benar dan lengkap,demikian pula halnya dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sejak aplikasi visa diserahkan kepada Pusat Aplikasi Visa. Silahkan masukkan aplikasi Anda lebih cepat di saat musim ramai.
Kasus untuk Danish Immigration Service (DIS) – Silahkan periksa waktu proses di link http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/visa/processing_time.htm dan tambahkan 3 - 5 hari kerja untuk waktu proses di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta.
Harap perhitungkan durasi 3 - 5 hari kerja setelah DIS membuat keputusan sampai pihak Kedutaan Besar Denmark, Jakarta menghubungi pihak pemohon visa.
-
Formulir Online Aplikasi
Silahkan mengisi Formulir Online dan melakukan Pembayaran Secara Online
Catatan: Setelah melakukan pengisian dan pembayara formulir online. Pemohon Visa di minta untuk mencetak formulir dan bukti pembayaran serta menyerahkab pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Reunifikasi Keluarga
-
Beranda
Apabila Anda memiliki kerabat dekat yang tinggal di Denmark, Anda dapat mengajukan aplikasi izin tinggal dengan alas an untuk kumpul keluarga. Apabila semua telah memenuhi persyaratan, kumpul keluarga dapat disetujui untuk :
- Istri/suami atau pasangan resmi
- Anak dibawah usia 15 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs dari Imigrasi Denmark.
-
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Pasangan/Partner Terdaftar https://www.nyidanmark.dk/en-GB/ Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai dokumen yang diperlukan, silakan klik disini.
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Silakan klik disini untuk mengetahui lama proses aplikasi Kumpul Keluarga
-
Formulir Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Catatan : Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Visa Kerja
-
Beranda
Informasi lebih lanjut mengenai Izin Tinggal dan Izin Kerja, silakan akses ke : http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/coming_to_dk.htm
Pada umumnya, permohonan izin tinggal diajukan oleh pemohon sendiri ke Pusat Aplikasi Visa Denmark atau dinegara tempat pemohon berdomisili selama 6 bulan terakhir.
Informasi lebih lanjut tentang Visa Kerja : https://www.nyidanmark.dk/en-GB/You-want-to-apply/Work
- General information about salaried work
- The Positive List
- The Pay Limit scheme
- The Corporate scheme
- The Greencard scheme
- Trainees
- Athletes
- Religious workers
- Self-employment
Special groups: http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/work/special-groups.html
Permohonan akan dikirimkan Kantor Imigrasi Denmark untuk proses lebih lanjut.
Kedutaan akan segera menghubungi pemohon setelah menerima keputusan dari Kantor Imigrasi Denmark.
Alamat:
Kantor Imigrasi Denmark
Ryesgade 53
2100 Copenhagen Ø
Telepon : +45 35 36 66 00
E-mail: us@us.dk
Website: www.newtodenmark.dk or www.nyidanmark.dk -
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Kerja https://www.nyidanmark.dk/en-GB/ Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Silakan klik disini untuk informasi mengenai dokumen pendukung yang diperlukan
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Silakan klik disini untuk mengetahui lama proses aplikasi Izin Kerja
Formulir Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Catatan : Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Visa Aupair
-
Beranda
Informasi lebih lanjut mengenai Izin Tinggal dan Izin Kerja, silakan akses ke : http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/coming_to_dk.htm
Pada umumnya, permohonan izin tinggal diajukan oleh pemohon sendiri ke Pusat Aplikasi Visa Denmark atau dinegara tempat pemohon berdomisili selama 6 bulan terakhir.
Informasi lebih lanjut mengenai Au Pair : : http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/au_pairs/au_pairs.htm
Special groups: http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/work/special-groups.html
Permohonan akan dikirimkan Kantor Imigrasi Denmark untuk proses lebih lanjut.
Kedutaan akan segera menghubungi pemohon setelah menerima keputusan dari Kantor Imigrasi Denmark.
Alamat:
Kantor Imigrasi Denmark
Ryesgade 53
2100 Copenhagen Ø
Telepon : +45 35 36 66 00
E-mail: us@us.dk
Website: www.newtodenmark.dk or www.nyidanmark.dk -
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Au Pair https://www.nyidanmark.dk/en-GB/ Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Silakan klik disini untuk mendapatkan informasi mengenai formulir pengajuan Au Pair.
-
Spesifikasi Photo
Silakan klik disini untuk mengetajui lama proses aplikasi Au Pair.
-
Waktu Proses
Silakan klik disini untuk mengetajui lama proses aplikasi Au Pair
Formulir Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Catatan : Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Visa Sekolah
-
Beranda
Informasi lebih lanjut mengenai Izin Tinggal dan Izin Kerja, silakan akses ke : http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/coming_to_dk.htm
Pada umumnya, permohonan izin tinggal diajukan oleh pemohon sendiri ke Pusat Aplikasi Visa Denmark atau dinegara tempat pemohon berdomisili selama 6 bulan terakhir.
Informasi lebih lanjut mengenai Izin Belajar : http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/studies/studies.htm
Special groups: http://www.nyidanmark.dk/en-us/coming_to_dk/work/special-groups.html
Permohonan akan dikirimkan Kantor Imigrasi Denmark untuk proses lebih lanjut.
Kedutaan akan segera menghubungi pemohon setelah menerima keputusan dari Kantor Imigrasi Denmark.
Alamat:
Kantor Imigrasi Denmark
Ryesgade 53
2100 Copenhagen Ø
Telepon : +45 35 36 66 00
E-mail: us@us.dk
Website: www.newtodenmark.dk or www.nyidanmark.dk -
Biaya
Kategori Biaya Visa dalam Euro Belajar https://www.nyidanmark.dk/en-GB/ Harap Diperhatikan :
- Biaya visa yang berlaku disesuaikan dengan nilai tukar mata uang terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Semua biaya yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Denmark tidak dapat dikembalikan.
- Biaya layanan VFS sebesar IDR 251000/14 EUR dikenakan pada setiap aplikasi di luar dari biaya visa.
- Semua biaya layanan VFS sudah termasuk pajak 11 %.
-
Pusat aplikasi Visa menawarkan pula layanan dengan biaya tambahan:
- Layanan Fotokopi
- Layanan Foto
- Layanan Kurir
-
Fasilitas SMS Tracking
- Semua biaya (biaya layanan VFS, dan biaya lainnya) dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan pembayaran pindai digital (QRIS) dalam mata uang Rupiah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Silakan klik disini mengenai dokumen pendukung pengajuan aplikasi Izin Belajar
-
Spesifikasi Photo
PERATURAN BARU UNTUK UKURAN FOTO PADA APLIKASI VISA
Setelah kedutaan memasang sistem baru untuk pemindaian biometrik, termasuk foto-foto untuk aplikasi visa, saat ini hanya dimungkinkan mengajukan pas foto berukuran 35 x 45 mm. Panjang kepala tidak boleh melebihi 30 sampai 36 mm diukur dari dagu hingga atas rambut.
Foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang warna terang.
Pusat Aplikasi Visa Denmark telah diinstruksikan oleh Kedutaan Besar Denmark untuk menginformasikan pemohon bahwa aplikasi visa tidak diterima jika foto tersebut tidak sesuai dengan format di atas.
Oleh karena itu Pemohon dapat menyerahkan foto baru yang sesuai dengan semua persyaratan sebelum Pusat Aplikasi Visa Denmark menerima aplikasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan lihat informasi tercetak di papan informasi di Pusat Aplikasi Visa Denmark atau kunjungi website : http://www.politi.dk/da/borgerservice/pas/pasbilleder
-
Waktu Proses
Silakan klik disini mengenai lama proses
-
Formulir Aplikasi
Silahkan Mengisi Formulir Online dan Melakukan Pembayaran secara Online
Formulir dan pembayaran online
Catatan : Setelah melakukan Pengisian dan pembayaran Formulir Online. Pemohon dapat mencetak formulir dan bukti pembayaran dan menyerahkan pada saat melakukan aplikasi. Pemohon dapat dipanggil untuk wawancara oleh pihak Kedutaan apabila diperlukan. Menurut peraturan Schengen, biaya visa tidak dapat dikembalikan. Pemohon visa untuk tujuan bisnis dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku untuk satu tahun.
Karpet Merah
Apa itu program karpet merah?
Program karpet merah memperkenalkan untuk memudahkan proses dalam pengajuan visa Schengen negara Denmark untuk pemohon yang akan mengunjungi negara Denmark secara rutin dengan tujuan bisnis. Tujuan program ini untuk membantu untuk perusahaan, organisasi, Oragnisasi non Pemerintah, dan lain – lain. Yang memiliki relasi bisnis dengan perusahaan ataupun organisasi di Negara Denmark.
Program karpet merah ini terbuka untuk perusahaan umum dan swasta atau organisasi yang menyediakan sesuai dengan ketentuan yang di sebutkan dalam local Denmark laman web. Akriditasi perusahaan dan organisasi harus memiliki karyawan dan kolega yang mempunyai manfaat untuk program karpet merah.
Silahkan mengunjungi tautan ini untuk informasi lebih lanjut : http://um.dk/en/travel-and-residence/how-to-apply-for-a-visa/company-accredition/
Silahkan menghubungi Kedutaan Besar Denmark, apabila anda tertarik dengan pengajuan perjanjian program karpet merah.
Bagaimana Kedutaan besar Denmark Proses Data https://www.vfsglobal.com/denmark/pdf/processing-of-data-in-relation-to-your-application_9c5e6ec2225a8f10254db9e9712996f147516b073e0f076d4e89e47ee6f33d1c.pdf